Komite Percepatan Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (KPP-KBB) didirikan oleh para tokoh pendiri KBB dan pengurus yang tergabung dalam Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPKBB), pasca lahirnya Undang-undang Republik Indonesia No.12 Thn 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat menjadi daerah otonom di Provinsi Jawa Barat. KPP-KBB didirikan dihadapan Notaris Muliati SH berdasarkan akta notaris No 01 tanggal 4 April tahun 2007 dengan maksud dan tujuan :
1. Membantu Pemerintah dan turut serta dalam Pembangunan Nasional khususnya secara aktif ambil bagian dalam percepatan pembangunan Kabupaten Bandung Barat serta memperjuangkan masyarakat yang adil dan sejahtera.
2. Meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
3. Sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan Provinsi Jawa Barat dalam percepatan pembangunan infrastruktur, maupun supra struktur.
FUNGSI :
Untuk mencapai maksud dan tujuan lembaga tersebut di atas, Lembaga ini berfungsi :
1. Sebagai sosial kontrol pada pembangunan yang ada di Kabupaten Bandung Barat.
2. Menjadi fasilitator para investor yang akan berinvestasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
3. Bekerjasama dengan pihak ketiga, pemerintah atau NGO lokal, nasional dan internasiobnal untuk mendatangkan investasi dan hibah, dalam percepatan pembangunan di berbagai sektor dengan maksud dan tujuan mensejahterakan masyarakat.
4. Melakukan kajian strategis melalui berbagai macam media, baik melalui media perguruan tinggi, maupun media media lainnya.
Drs. Ade Ratmadja
Ketua Harian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar